Soal UT Perpajakan

Dengan mendownload file ini, anda akan mendapatkan contoh soal-soal UT  FISIP  Jurusan Perpajakan dari seluruh mata pelajaran, seperti :
- Pengantar Ilmu Administrasi
- Pengantar Bisnis
- Sistem Ekonomi Indonesia
- Dasar-dasar Perpajakan
- Kepabeanan dan Cukai
- dll
Klik dan download soal anda dibawah ini, dan nikmati sepuasnya

           Soal UT Perpajakan 


(Jika anda mengalami kendala saat mendownload, jangan putus asa. coba lagi sampai bisa. kalau benar - benar tidak bisa lagi didownload setelah dicoba berkali - kali, konfirmasikan kepada kami lewat nomor contact kami dibawah)


Ini salah satu contoh soal Perpajakan, mata pelajaran "Pajak  Penghasilan I"

PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1 SAMPAI 22, PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!

1. Salah satu jenis pajak yang termasuk Pajak Langsung adalah
A. Bea Meterai.
B. Pajak Penghasilan.
C. Pajak Pertambahan Nilai.
D. Pajak Pembangunan I.

2. Salah satu jenis pajak yang termasuk Pajak Tidak Langsung
A. Pajak Bangsa Asing.
B. Pajak Penghasilan.
C. Pajak Pertambahan Nilai.
D. Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Salah satu jenis pajak yang termasuk Pajak Subjektif adalah
A. Bea Meterai.
B. Pajak Penghasilan.
C. Pajak Pertambahan Nilai.
D. Bea Masuk.

4. Asas Daya Beli diterapkan dalam
A. UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
B. UU Pajak Penghasilan.
C. UU Pajak Pertambahan Nilai.
D. UU Pajak Bumi dan Bangunan.

5. Asas Domisili diterapkan dalam
A. UU Bea Meterai.
B. UU Pajak Penghasilan khususnya Wajib Pajak Luar Negeri.
C. UU Pajak Penghasilan khususnya Wajib Pajak Dalam Negeri.
D. UU Pajak Pertambahan Nilai.

6. Bentuk Peraturan Daerah harus memenuhi persyaratan tentang
A. Isi, Batang Tubuh, Penamaan dan Penutupan.
B. Penamaan, Pembukaan, Isi/Batang Tubuh dan Penutupan.
C. Pembukaan, Penamaan, Isi/Batang Tubuh dan Penutupan.
D. Isi/Batang Tubuh, Pembukaan, Penamaan, dan Penutupan.

7. Rancangan Perda tentang Retribusi Daerah Tingkat II sebelum disahkan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
A. Menteri Keuangan.
B. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
C. Ketua DPRD yang bersangkutan.
D. Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

8. Timbulnya Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu pada saat
A. dilahirkan hidup.
B. berumur 21 tahun.
C. mempunyai penghasilan.
D. menikah.

9. Berakhirnya Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu ketika subjek pajak tersebut
A. Menikah bagi wanita.
B. Tidak mempunyai penghasilan lagi.
C. Meninggal dunia.
D. Lanjut usia (>65 tahun).

10. Saat dimulainya Warisan yang belum/tidak terbagi menjadi Subjek Pajak Penghasilan adalah sejak
A. meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya.
B. warisan tersebut menjadi harta yang diperebutkan.
C. diketahui bahwa warisan tersebut tidak terbagi.
D. wajib pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi.

11. Berakhirnya Subjek Pajak Pengganti adalah sejak
A. warisan tidak diperbutkan oleh ahli waris.
B. warisan dibagi.
C. subjek pajak meninggal dunia.
D. pajak terhadap warisan dibayar oleh ahli waris.

12. Timbulnya Subjek Pajak Luar Negeri yaitu sejak
A. meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya dan mempunyai hak atas penghasilan di Indonesia.
B. mempunyai sumber penghasilan di luar negeri dan waktu yang dipergunakannya juga lebih banyak di luar negeri.
C. meninggalkan Indonesia dalam rangka mencari penghasilan yang lebih baik.
D. datang ke Indonesia dengan status WNA dan mempunyai mata pencaharian tetap di Indonesia.

13. Timbulnya kewajiban pajak Luar Negeri yaitu sejak
A. Subjek Pajak Luar Negeri itu mempunyai hak atas penghasilan di Indonesia.
B. Subjek Pajak Dalam Negeri meninggalkan kewarganegaraan Indonesia tetapi masih mempunyai hubungan ekonomis dengan pengusaha Indonesia.
C. Subjek Pajak Luar Negeri yang tinggal di luar negeri dan mempunyai hak atas penghasilan di Indonesia.
D. Datang ke Indonesia dengan status WNA dan mempunyai mata pencaharian tetap di Indonesia.

14. Bagi mereka yang lahir di luar negeri, baru mulai menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu sejak
A. disahkan sebagai warganegara Indonesia.
B. dilahirkan dan mengganti Akte Kelahiran sesuai dengan hukum Indonesia.
C. menginjakkan kaki di Indonesia dan menyatakan tinggal di Indonesia untuk selama-lamanya.
D. Dilaporkan ke instansi yang berwenang di Negara tempat dilahirkan.

15. Seorang Wajib Pajak status kawin dan kegiatannya adalah sebagai usahawan.
Selain berdagang dengan membuka toko juga memiliki saham perusahaan industri di Jakarta. Hasil usaha dagangnya selama setahun memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.000.000,00dan atas sahamnya
memperoleh deviden sebesar Rp100.000.000,00 serta isterinya sebagai konsultan kecantikan berpenghasilan Rp 1.000.000.000,00 setahun. Oleh karena itu, penghasilan Wajib Pajak tersebut setahun
sebesar
A. Rp5.000.000.000,00.
B. Rp5.100.000.000,00.
C. Rp6.100.000.000,00.
D. Rp6.000.000.000,00.

16. Seorang penganggur terdaftar sebagai Wajib Pajak karena isterinya yang diakwin dengan penjanjian harta campuran berpenghasilan Rp200.000.000,00 setahun dari usaha dagangnya. Penghasilan isterinya dari gaji sebagai Direktur Utama PT. Cabe Raya adalah Rp120.000.000,00 setahun dan telah dipotong PPh Pasal 21 setiap bulannya. Bunga dari Deposito berjangka di Bank setahun adalah Rp10.000.000,00.

Berkenaan dengan itu, besarnya penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah
A. Rp 10.000.000,00.
B. Rp120.000.000,00.
C. Rp200.000.000,00.
D. Rp330.000.000,00.

17. Seorang W ajib Pajak berstatus kawin dengan perjanjian pisah harta. Seorang anaknya adalah penyanyi (artis rekaman), meskipun masih di bawah umur (belum mencapai 21 tahun). Selama setahun takwim Wajib Pajak memperoleh penghasilan sebagai pegawai negeri dengan gaji Rp24.000.000,00.
Penghasilan isterinya sebagai ahli gizi sebesar Rp48.000.000,00 setahun.
Penghasilan anaknya dari royalti rekaman sebesar Rp10.000.000,00.

Berdasarkan data tersebut, besarnya penghasilan yang menjadi objek PPh adalah
A. Rp124.000.000,00.
B. Rp 72.000.000,00.
C. Rp 48.000.000,00.
D. Rp 24.000.000,00.

18. Penghasilan dari praktek dokter, notaris atau pengacara adalah termasuk penghasilan dari
A. usaha dan kegiatan yang bersifat keahlian.
B. modal usaha yang diaktualisasikan dalam profesi.
C. pekerjaan dalam hubungan kerja dari pekerjaan bebas.
D. penghasilan lain-lain.

19. Seorang pegawai negeri sipil dengan pangkat IV/d, sejak pensiun tanggal 1 Oktober 1994 ia pindah ke Negeri Belanda. Rumah yang ditempati di Jakarta disewakan Rp5.000.000,00 setahun dan dibayar tahunan
meskipun kontraknya untuk 15 tahun. Uang pensiunan sebesar Rp2.000.000,00 sebulan yang dibayar langsunng ke Negeri Belanda.

Demikian pula deviden sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayarkan tahun 1995, setelah dipotong langsung dikirim ke Belanda. Berdasarkan data tersebut, maka besarnya penghasilan yang merupakan objek PPh W ajib Pajak Luar Negeri untuk tahun 1995 adalah
A. Rp20.000.000,00.
B. Rp24.000.000,00.
C. Rp27.000.000,00.
D. Rp49.000.000,00.

20. Yang dikecualikan dari pengertian sebagai objek Pajak Penghasilan adalah
A. menang judi.
B. hadiah undian.
C. hibah yang ada hubungannya dengan usaha.
D. warisan.

21. Yang dianggap bukan sebagai penghasilan yang kena pajak, adalah keuntungan yang
A. diterima oleh pemegang saham.
B. diterima dari perseroan Firma.
C. diperoleh dari perseroan Firma.
D. diterima oleh anggota perseroan Firma.

22. Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan antara lain penghasilan
A. yang diterima oleh anggota Kongsi dari perseroan Kongsi.
B. yang diterima oleh pengurus Koperasi.
C. yang diterima oleh pemegang saham.
D. atas pengalihan harta tetap dan bangunan.

PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 23 SAMPAI 28, PILIHLAH!
A. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, DAN KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
B. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, TETAPI KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
C. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN SALAH, ATAU JIKA PERNYATAAN SALAH
ALASAN BENAR!
D. JIKA PERNYATAAN DAN ALASAN KEDUANYA SALAH!


23. Setiap pertambahan kemampuan ekonomis merupakan penghasilan, kecuali dalam hal pertambahan kemampuan ekonomis tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. sebab Menang dalam berjudi merupakan
penghasilan yang harus dikenakan PPh.

24. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, suatu organisasi perusahaan sejenis menetapkan bahwa setiap anggotanya wajib membayar iuran setiap bulannya Rp100.000,00, sebagai sumbangan dari
anggota kepada organisasi. sebab Setiap pembayaran iuran dari anggota kepada organisasi perusahaan sejenis merupakan penghasilan bagi organisasi sejenis tersebut.

25. Ketentuan tentang objek bagi Wajib Pajak Luar Negeri adalah sebagaimana diatur pada Pasal 26 UU Pajak Penghasilan. sebab Ketentuan tentang objek pajak Pelunasan Pajak dalam tahun berjalan bagi W ajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagaimana diatur pada Pasal 23 UU Pajak Penghasilan.

26. Setiap orang yang tinggal di luar Indonesia yang memperoleh deviden dari perusahaan di Indonesia adalah W ajib Pajak Luar Negeri. sebab Setiap Warga Negara Indonesia yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito berjangka di Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan.

27. Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang telah terdaftar sebagai W ajib Pajak pada kantor Pelayanan Pajak. sebab Setiap Subjek Pajak adalah Wajib Pajak, dan setiap Wajib Pajak adalah Objek Pajak.

28. Yang termasuk Wajib Pajak Luar Negeri adalah W ajib Pajak yang tidak bertempat tinggal di Inodensia.
sebab Dengan berasaskan domisili Wajib Pajak Pajak Penghasilan terdiri dari Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.

PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 29
SAMPAI 45, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!


29. Jenis-jenis pajak hasil pembaruan perpajakan 1984 adalah
1) Pajak Pertambahan Nilai
2) Pajak Pendapatan
3) Pajak Penghasilan

30. Sifat pemungutan Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti (PBDR) berdasarkan UU Nomor
10 tahun 1970 adalah
1) pemungutan di muka
2) pemungutan sementara
3) pemungutan cicilan

31. MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang) suatu sistem pembayaran di muka yang berlaku
1) setelah pembaharuan perpajakan 1984
2) sebelum pembaharuan perpajakan 1984
3) mendampingi Ordonansi PPd 1994

32. Sejak Indonesia merdeka sampai dengan 1995, khusus terhadap pajak atas penghasilan telah terjadi pembaharuan perpajakan
1) yang pertama adalah mulai tahun 1984
2) yang kedua bersifat penyempurnaan dimulai 1984
3) yang ketiga adalah mulai tahun 1995

33. Subjek Pajak Dalam Negeri terdiri dari
1) Penduduk WNI
2) Penduduk Indonesia WNA
3) Siapa saja yang berdiam di Indonesia kecuali yang dikecualikan UU

34. Yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri adalah Subjek Pajak yang
1) menjadi staf kedutaan besar negara sahabat di Indonesia yang bukan WNI
2) tinggal sama-sama dalam komplek kedutaan besar
3) tidak berpenghasilan lain dari kedutaan besar dan negara sahabat tersebut menetapkan asas timbal balik

35. Yang termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri adalah Subjek Pajak-Subjek Pajak Dalam Negeri yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk dapat dikenakan pajak dan telah mendaftar sebagai Wajib Pajak. Mereka itu adalah Subjek Pajak yang
1) pulang dan pergi dari Indonesia belum melebihi 183 hari dalam setahun
2) tinggal di Indonesia sejak lahir
3) bertempat tinggal di Indonesia meskipun dilahirkan di luar negeri

36. Subjek Pajak seorang wanita apabila berpenghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri, kecuali
1) wanita tersebut kawin dengan harta campuran
2) wanita tersebut berstatus kawin dengan perjanjian kawin pisah harta
3) penghasilan tersebut diperoleh sematamata dari satu pemberi kerja

37. Soal warisan yanng belum/tidak dibagi, menurut UU Pajak Penghasilan
1) berakhirnya sebagai Subjek Pajak sejak Warisan yang belum/tidak dibagi tersebut menghasilkan
2) menjadi Subjek Pajak Pengganti sejak Wajib Pajak Meninggal dunia dan warisannya belum/tidak dibagi
3) menjadi Wajib Pajak sejak warisan yang belum/tidak dibagi tersebut menghasilkan

38. Tempat pendaftaran Wajib Pajak adalah di
1) Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I
2) Kantor Penyuluhann Pajak bila di tempat tinggal Subjek Pajak tidak terdapat Kantor Pelayanan Pajak
3) Kantor Pelayanan Pajak di mana Subjek Pajak bertempat tingal

39. Fungsi NPW P bagi Kantor Pelayanan Pajak adalah untuk
1) mengikat hubungan antara pihak pajak dengan W ajib Pajak
2) melakukan kegiatan ekstensifikasi
3) melakukan kegiatan intensifikasi

40. Yang termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri adalah
1) Seorang Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan terdaftar sebagai Wajib Pajak
2) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
3) Orang pribadi yang tinggal di Indonesia dan terdaftar sebagai Wajib Pajak

41. Yang termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri adalah
1) Seorang Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan terdaftar sebagai Wajib Pajak
2) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
3) Orang pribadi yang tinggal di Indonesia dan terdaftar sebagai Wajib Pajak

42. Pembayaran iuran asuransi dimungkinkan dibayar oleh pemberi kerja. Iuran asuransi yang dibayarkan pemberi kerja dan dinyatakan bukan penghasilan, sehingga bebas dari pengenaan PPh, antara lain iuran
asuransi
1) kebakaran
2) kerugian
3) dwiguna

43. Pembayaran-pembayaran iuran asuransi dimungkinkan dibayar oleh pemberi kerja.
Dalam hal pemberi kerja menanggung beban iuran asuransi dan merupakan penghasilan karyawan adalah
1) kebakaran
2) kerugian
3) dwiguna

44. Harta hibahan dianggap bukan penghasilan bila penghibahan itu dilakukan
1) oleh seorang ibu kepada anak kandungnya
2) oleh orang tua kepada anak kandungnya
3) oleh suami kepada isterinya dalam rangka pemupukan modal kerja

45. Penghasilan-penghasilan yang dikecualikan dari pajak PPh, antara lain
1) sumbangan yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat ditimpa gempa bumi
2) sumbangan yang dilakukan sebuah perusahaan kepada karyawannya
3) bantuan yang dilakukan pemerintah kepada rakyatnya yang ditimpa musibah gempa bumi
Judul: Soal UT Perpajakan
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Haiakg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon jangan sertakan link dalam komentar Anda